Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Privatisasi terhadap Persero di mana negara tidak memiliki seluruh saham, disamping memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula memperhatikan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemegang saham lain.
Your Correction