Correct Article 2
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Privatisasi terhadap Persero di mana negara tidak memiliki seluruh saham, disamping memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula memperhatikan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemegang saham lain.
Your Correction
