Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 33 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa seluruh bangunan fasilitas pelabuhan, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan dan serta emplasemen yang pembangunannya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 72.145.945.536,00 (tujuh puluh dua miliar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction