Correct Article 38
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu sama dengan jumlah calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR, DPR I, dan DPRD II.
(2) dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu kurang dari jumlah calon Partai Politik peserta Pemilu yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap, yang dinyatakan terpilih ialah calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi ini dengan mengacu pada ketentuan Pasal 68 UNDANG-UNDANG.
Your Correction
