Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum sehingga pelaksanaan pemungutan suara terganggu, dan apabila pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara, Ketua KPPS segera menghentikan pemungutan suara dan menyegel celah kotak suara dan lubang kunci kotak suara. (2) Surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan salinan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS, dan anak kunci kotak suara, masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel, setelah diberi keterangan mengenai isinya pada bagian luar bungkusan. (3) Semua bungkusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimasukkan dalam satu bungkusan dan juga disegel serta diberi keterangan mengenai isinya. (4) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di kantor PPS atau Kantor Kepala Desa/Lurah atau Kepala UPT/Pembantu PPS, atau dikantor instansi keamanan terdekat. (5) Kegiatan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dala mayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari Partai Politik yang berbeda yang hadir.
Your Correction