Correct Article 21
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Current Text
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
