Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction