Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dilarang secara aktif mengikuti kampanye.
Your Correction