Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1999, dapat mengikuti kampanye.
Your Correction