Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.
Your Correction