Correct Article 14
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diresmikan Daftar Pemilih Tetap, Menteri Kehakiman menyampaikan daftar nama kepada KPU mengenai warga negara yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tembusannya disampaikan kepada PANWAS.
(2) Apabila ternyata dalam Daftar Pemilih tetap terdaftar nama warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Panitia Pemungutan Suara setempat harus mengeluarkan nama tersebut dari Daftar Pemilih Tetap.
(3) Dalam hal diperlukan, KPU dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat daftar nama warga negara yang sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction
