Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, tetapi sebelum pelaksanaan pemungutan suara tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UNDANG-UNDANG, tidak dapat menggunakan hak memilih. (2) Bagi pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan secara tertulis dari pejabat yang berwenang, kecuali bagi pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya dapat didasarkan pada kenyataan keadaan yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilakukan.
Your Correction