Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut : a. secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan b. secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.
Your Correction