Correct Article 7
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu.
(2) Hasil evaluasi dilaporan kepada
dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
