Correct Article 5
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Current Text
KPU wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 1999 kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPR tahun 1999.
Your Correction
