Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
Your Correction