Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari: a. Pemerintah; b. anggota masyarakat; c. badan usaha; dan d. badan-badan lainnya.
Your Correction