Article 1
(1).
Satyalancana Santi Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata
yang selesai melaksanakan tugas Internasional diluar negeri dalam kesatuan kontingen, yang selanjutnya disebut misi/kontingen Garuda.
(2).
Syarat untuk menerima Satyalancana Santi Dharma sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini ialah apabila anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dimaksud selama dalam kontingen Garuda menjalankan tugasnya dengan menunjukkan disiplin, taat pada pimpinannya serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
a. ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/ kontingen Garuda yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke INDONESIA;
b. selama 2 (dua) bulan terus menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi kontingen Garuda, atau
c. gugur …
c. gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas Internasional diluar negeri dalam misi/kontingen Garuda.