Article 1
1. Yang dimaksud dengan "anggota tetap" dalam peraturan ini ialah sama dengan yang dimaksud dengan sebutan itu dalam UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 46).
2. Yang dimaksud dengan "jabatan" dalam peraturan ini ialah jabatan dalam dinas ketentaraan, baik dilingkungan suatu Angkatan maupun diluar Angkatan-angkatan.