Tugas Kewajiban
I.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN:
1. Bagian A : Sekretariat
Mengerjakan surat menyurat, Ekspedite, Archief, documentatie, membuat UNDANG-UNDANG dan Peraturan-peraturan, mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lainnya yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain.
2. Bagian B : Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Menyelenggarakan segala urusan yang bersangkut paut dengan Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf, Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi.
3. Bagian C : Pendidikan Agama.
a. Menyelenggarakan pengajaran Agama di sekolah-sekolah Negeri, di Asrama-asrama, di rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak-anak piatu dan lain-lain tempat yang dipandang perlu untuk diberi pelajaran Agama.
b. Memberikan bantuan, pimpinan dan pengawasan pada perguruan-perguruan Agama.
c. Memberikan bantuan kepada mahasiswa dan pelajar perguruan-perguruan Agama dalam dan luar Negeri.
d. Menyediakan, mengarang dan menterjemahkan kitab-kitab pelajaran terutama yang mengenai Agama.
4. Bagian D: Penerangan, Penyiaran dan Perpustakaan.
a. Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.
b. Menuntun pikiran umum ke arah perbaikan yang dikehendaki Agama.
c. Kerja sama dengan Kementerian Penerangan dalam menjalankan kewajibannya dikalangan kaum Agama yang mempunyai alam pikiran lain, agar supaya penerangan itu dapat mudah dimengerti.
d. Mengurus Perpustakaan.
5. Bagian E : I (Kristen).
Mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan Agama Masehi yang bukan Roomsch Katolik.
6. Bagian E : II (Roomsch Katolik).
Mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan Agama Masehi Roomsch Katolik.
7. Bagian F : Urusan Pegawai.
a. Mengurus surat-surat tentang hal-hal umum yang mengenai urusan pegawai.
b. Menyelenggarakan pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, pemberian perlop, uang tunggu dan uang kurni, formasi, riwayat-riwayat bekerja dll, yang bersangkut paut dengan kepentingan pegawai-pegawai dalam lingkungan Kementerian Agama.
8. Bagian G : Urusan Perbendaharaan.
Mengerjakan urusan perbendaharaan Kementerian, diantaranya :
Menyusun rencana anggaran, memintakan kredit anggaran dan mengawasi pemakaiannya, memeriksa pertanggung jawab dari pemegang-pemegang uang kas dan mengurus lain-lain yang berhubungan dengan perbendaharaan Kementerian Agama.
II. Kantor Agama Propinsi.
a. Membantu Pemerintahan Propinsi dalam lapangan Agama serta menjaga agar supaya tidak ada salah faham dalam lapangan Agama.
b. Bersama-sama dengan kantor-kantor Agama Daerah didaerah masing-masing memusatkan perhatian terhadap masyarakat Agama.
c. Memimpin kantor-kantor agama Daerah dalam Propinsi masing-masing.
d. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaa kantor-kantor Agama daerah serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dijalankan dengan semestinya.
e. Menjalankan semua instruksi dari Kementerian Agama.
III. Kantor Agama Daerah.
a. Sebagai kewajiban kantor Agama Propinsi tersebut dalam Pasal 4 No. II sub a dan b, yang mengenai daerah masing-masing.
b. Memimpin kantor-kantor Kepenghuluan dalam daerahnya masing-masing.
c. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kepenghuluan serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dan Kantor Agama Propinsi dijalankan dengan semestinya.
d. Menjalankan instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dan kantor Agama Propinsi.
e. Menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 1 sub c, d, e, f, pasal 4 sub 4, 5 dan 6, yang ditugaskan pada bagian D, E I, E II yang mengenai daerahnya masing-masing.
IV. Kantor Kepenghuluan.
a. Sebagai kewajiban kantor Agama Daerah termuat dalam Pasal 4 No. III sub a.
b. Memimpin kantor-kantor kenaikan distrik dalam daerahnya masing-masing.
c. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kementerian, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah, dijalankan dengan semestinya.
d. Menjalankan instruksi-instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah.
e. Menyelenggarakan segala urusan yang berkenaan dengan kemesjidan.
f. Mendaftar dan mengamat-amati pemeliharaan wakaf-wakaf yang ada didaerahnya masing-masing.
g. Memelihara dan mengembangkan pendidikan Agama di Daerahnya masing-masing.
V. Kantor Kenaikan Distrik.
a. Sebagai kewajiban kantor Kepenghuluan termuat dalam a, e, f dari Pasal 4 No. IV yang mengenai daerahnya masing-masing.
b. Memimpin kantor-kantor Kenaikan Kecamatan di daerahnya masing-masing.
c. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kenaikan Kecamatan serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah serta kantor Kepenghuluan dijalankan dengan semestinya.
d. Menjalankan segala instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah dan Kantor Kepenghuluan.
e. Menyelenggarakan dan mengerjakan administrasi pernikahan, talak dan rujuk.
VI. Kantor Kenaikan Kecamatan.
Tugas kewajibannya sebagai kewajiban Kantor Kenaikan distrik termuat dalam a, d dan e.
VII. Kantor Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi.
Tugas kewajiban Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi termuat dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi di Jawa dan Madura Stbl. 1882 No. 152.
VIII.Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi.
a. Mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengawasann dan menyelenggarakan pengajaran Agama di sekolah-sekolah Negeri, Asmara, rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak-anak piatu dll.
b. Menyelenggarakan, mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengawasan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan Agama lainnya.
a dan b yang mengenai daerahnya masing-masing.
c. Memberikan laporan-laporan hal sesuatu yang berhubungan dengan ayat a dan b pada Kementerian Agama.
IX. Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama Karesidenan.
Tugas kewajibannya sebagai kewajiban Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi termuat dalam a dan b yang mengenai daerahnya, sedang laporan-laporan tersebut dalam C disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi.
X. Kantor Penilik Pendidikan Agama Kabupaten.
Tugas kewajibannya sebagai Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama Karesidenan, sedang laporan-laporan disampaikan kepada Kantor Pemeriksa Karesidenan.