Correct Article 2
PP Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa
Current Text
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa.
Your Correction
