Correct Article 100
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Current Text
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNSRI yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Your Correction
