Correct Article 20
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
