Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. (2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. fungsi pelabuhan Perikanan; b. fasilitas pelabuhan Perikanan; c. klasifikasi pelabuhan Perikanan; dan d. rencana induk pelabuhan Perikanan nasional. (3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perikanan. (4) Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction