Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut dalam rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan berupa tatanan kepelabuhanan. (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. tatanan kepelabuhanan Perikanan.
Your Correction