Correct Article 29
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan/atau
b. kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana perhubungan darat dan perhubungan udara.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan.
Your Correction
