Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara. (3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi. (4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara. (5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Your Correction