Correct Article 25
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri;
b. memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi;
c. memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri Kelautan;
d. memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan
e. memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Your Correction
