Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki daya tarik Wisata Bahari berupa wisata alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan pulau-pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat, serta budaya maritim; b. memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT, tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; c. memiliki kemudahan akses dan/atau infrastruktur pendukung Wisata Bahari; d. mendukung upaya pelestarian budaya maritim, keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan; e. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan f. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pariwisata.
Your Correction