Correct Article 16
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan
b. sentra Industri Maritim.
(2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
(3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
(4) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
