Correct Article 14
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
b. pusat industri Kelautan.
(2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung oleh jasa maritim.
Your Correction
