Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas: a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan b. pusat industri Kelautan. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh jasa maritim.
Your Correction