Correct Article 13
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri atas:
a. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Your Correction
