Correct Article 12
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan;
b. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan
c. mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia.
(2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. MENETAPKAN peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
c. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan Laut;
d. mengembangankan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di sekitarnya;
e. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan Wilayah Yurisdiksi;
f. mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan
g. meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan di PPKT.
(3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi;
b. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT;
c. mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
d. mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di PPKT; dan
e. mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT.
(4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami;
b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami;
c. mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami;
d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan
e. mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan.
Your Correction
