Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan; b. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan c. mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia. (2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b. MENETAPKAN peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; c. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan Laut; d. mengembangankan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di sekitarnya; e. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan Wilayah Yurisdiksi; f. mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan g. meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan di PPKT. (3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi; b. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT; c. mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; d. mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di PPKT; dan e. mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT. (4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami; c. mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami; d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan e. mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan.
Your Correction