Correct Article 9
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. perwujudan efektifitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan berbasis Kelautan berupa Perikanan, pariwisata, industri Kelautan, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, dan transportasi; dan
d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum.
(2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pemanfaatan Sumber Daya Kelautan secara sinergis;
b. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum;
c. mengembangkan kegiatan ekonomi Kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah di sekitarnya;
d. mengembangkan pemanfaatan kawasan pembangunan industri Perikanan nasional dan kawasan sentra produksi Perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
e. mendorong Pulau Kecil sebagai sentra pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis kegiatan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan; dan
f. mengembangkan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di Wilayah Perairan untuk kedaulatan ekonomi nasional.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik Laut; dan
b. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem Laut.
(4) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut;
b. meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Ikan di WPPNRI;
c. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Perikanan, penangkapan ikan, dan Perikanan budi daya Laut;
d. meningkatkan pemanfaatan potensi Perikanan budi daya Laut khususnya budi daya Laut dalam;
e. mengembangkan sentra Perikanan tangkap dan sentra Perikanan budi daya Laut;
f. memperkuat sistem penegakan hukum dan transparansi perizinan untuk mencegah penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur;
g. mempercepat implementasi sistem logistik ikan nasional dan industri rumput Laut nasional; dan
h. mengembangkan kawasan Perikanan berkelanjutan dengan sistem sentra Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut terintegrasi.
(5) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata;
b. mendorong peran serta masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata;
c. memanfaatkan sebagian atau seluruh BMKT; dan
d. mengembangkan destinasi pariwisata yang baru.
(6) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan;
b. mengembangkan sentra industri Kelautan berupa industri bioteknologi dan Industri Maritim;
c. merevitalisasi galangan kapal nasional dan meningkatkan kapasitas kapal Perikanan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri; dan
d. melaksanakan kegiatan industri Kelautan yang ramah lingkungan.
(7) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dan Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. MENETAPKAN peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan keprospekan sumber daya mineral dan batubara dan minyak dan gas bumi;
dan
c. menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(8) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pengelolaan energi; dan
b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(9) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagai Wilayah Pertahanan;
b. meningkatkan kemampuan dan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di seluruh Wilayah Perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
c. meningkatkan sarana prasarana pertahanan dalam rangka memperkuat pertahanan di Wilayah Perairan; dan
d. meningkatkan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan.
(10) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan tatanan kepelabuhanan yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan MENETAPKAN pelabuhan hub;
b. mengalokasikan ruang Laut untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan secara terpadu;
c. mengembangkan konektivitas antar pelabuhan dengan mempertimbangkan nilai geostrategis;
d. mengembangkan konektivitas antar moda perhubungan darat, Laut, dan udara;
e. mengembangkan dan membangun infrastruktur perhubungan darat, Laut, dan udara; dan
f. melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.
(11) Strategi untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut;
b. mengembangkan sistem mitigasi bencana dan peringatan dini (early warning system);
c. mengembangkan infrastruktur dan bangunan pengamanan pantai;
d. mengembangkan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
e. mengembangkan sistem pengendalian pencemaran Laut; dan
f. mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Your Correction
