Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi; c. Alur Laut; dan d. KSNT.
Your Correction