Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing; dan b. penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata. (2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan Kelautan; b. menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru di wilayah yang belum terlayani; c. mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan untuk mempercepat pembangunan industri Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim; d. mengarahkan dan mengendalikan perkembangan kota pantai; dan e. mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya. (3) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara; b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan mulai dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan; c. MENETAPKAN peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan d. menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan dengan fungsi kegiatan pada Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara optimal.
Your Correction