Correct Article 4
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi:
a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan
c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.
Your Correction
