Correct Article 3
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi:
a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan
d. penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional.
Your Correction
