Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (2) Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen. (4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RTRL.
Your Correction