Correct Article 2
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Current Text
(1) Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(2) Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif; dan
c. landas kontinen.
(4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam RTRL.
Your Correction
