Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kepolisian Negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD. (2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung. (3) Kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah. (5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Anggota Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Your Correction