Correct Article 18
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Your Correction
