Correct Article 3
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik
INDONESIA, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Your Correction
