Correct Article 37
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada PRESIDEN.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Your Correction
