Correct Article 34
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
(1) Pelaksanaan Cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
dan Wakil
disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melaksanakan kampanye.
(3) Dalam keadaan tertentu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat membatalkan Cuti kampanyenya.
(4) Pembatalan Cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
