Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cuti PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum. (2) Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction