Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota partai politik; atau b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. (2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon PRESIDEN atau wakil PRESIDEN; b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. (3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
Your Correction