Correct Article 30
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
(1)
dan Wakil
mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN harus menjalankan Cuti.
Your Correction
