Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 32 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari: a. Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi; b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor; c. Jasa Sertifikasi; d. Jasa Pengujian; e. Jasa Kalibrasi; f. Jasa Pelatihan Laboratorium; g. Jasa Uji Profisiensi; h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan i. Kerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction