Correct Article 4
PP Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pendidikan dan Pelatihan pada:
a. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi SDM Oseanografi, Pulau Pari sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak termasuk biaya akomodasi;
b. Pusat Penelitian Limnologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak termasuk biaya transportasi.
c. Pusat Penelitian Metalurgi dan Material, Pusat Penelitian Bioteknologi, Pusat Penelitian Biologi, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya ”Eka Karya” Bali, Pusat Penelitian Informatika, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Pusat Penelitian Kimia, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik, Pusat Inovasi, serta Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
d. Pusat Penelitian Fisika, Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian, Pusat Penelitian Metrologi,
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press), Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi, serta Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction
