Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction