Correct Article 39
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Current Text
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Daur Ulang Berikat;
b. berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk khusus untuk daur ulang;
c. memiliki Surat Izin Tempat Usaha Daur Ulang, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
d. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
e. mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup.
Your Correction
