Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di dalam Tempat Lelang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat. (2) Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction